"Tadi sudah digelar perkara dan hasilnya ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lagi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru yang dikonfirmasi, Selasa, (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 24, Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Arsunan Arsin mengatakan, kasus temuan bendera warna merah putih bergambar palu arit di dalam kampus itu adalah hal serius. Sehingga kasus ini dibawa ke ranah pidana.
"Sejak awal kami tegaskan bahwa penemuan ini (bendara palu arit) adalah hal serius. Buktinya, kami segera memerintahkan kepada satuan pengamanan kampus untuk menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum," ujar Arsunan melalui Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman melalui releasenya, Selasa (2/6).
(osc/svh/osc)