Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5) tersebut mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemerintah Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien positif - kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
Dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level I atau rendah, yakni tidak ditemukan kasus positif. Level II (moderat), kasus ditemukan secara sporadis atau impor.
Kemudian level III yaitu cukup Berat, ada klaster tunggal. Level IV (berat), ditemukan beberapa klaster. Sedangkan, level V atau kritis, yaitu penularan pada komunitas.
"Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota," jelas Setiawan.
Kemudian diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Selain PSBB, Pergub 46 juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB yang perlakuannya pun sesuai dengan level kabupaten/kota.
Level I yang paling baik misalnya, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00-16.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain, aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor.
Sebaliknya Level V yang paling kritis akan diberlakukan karantina dengan pergerakan dibatasi per desa/kelurahan bahkan per RT/RW, pegawai 100 persen kerja di rumah, supermarket, minimarket, mal, sampai pasar tradisional tutup.
"Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis," ujar Setiawan.
Cabut PSBB Sebelum AKB
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan kabupaten/kota yang hendak menerapkan AKB harus terlebih dahulu mencabut status PSBB berbarengan dengan pengajuan AKB ke Kementerian Kesehatan.
"Harus diingat untuk melakukan AKB harus mencabut dulu status PSBB ke Menteri Kesehatan. Karena PSBB pun atas seizin menteri kesehatan. Ini yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi," kata Daud.
Namun pada saat yang sama, ada 12 kabupaten/kota yang tetap menerapkan PSBB karena masih masuk zona kuning atau Level 3.
"Bupati/wali kota yang menindaklanjuti. Saya lihat Kota Bandung yang masih zona kuning, wali kota sudah mengeluarkan peraturan wali kota," kata Daud mengapresiasi.
Sementara 15 kabupaten/kota yang lain, lanjut Daud, dapat menerapkan AKB tapi tetap dengan syarat mencabut PSBB dan memohon AKB ke Menteri Kesehatan. (ain/hyg/ain)