
Siaran Langsung Sidang Putusan Blokir Internet Papua Dibajak
Rabu, 03 Jun 2020 11:34 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Siarang langsung sidang putusan pelambatan dan pemutusan jaringan internet oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) di Papua saat kerusuhan pada Agustus-September 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lewat aplikasi zoom dibajak, Rabu (3/6).
Dari pantauan CNNIndonesia.com, orang asing yang diduga bukan peserta tersebut mengganggu jalannya sidang dengan mengucapkan kata-kata tidak senonoh dan mengirimkan spam pesan singkat berisi ucapan tidak senonoh di aplikasi zoom.
Awalnya agenda yang dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 20 orang itu berjalan lancar. Kemudian saat hakim ketua membacakan putusan sidang, peretas masuk dan mengganggu kolom pesan singkat serta tidak mematikan suara.
Suara hakim sidang pun bercampur dengan suara peretas. Peretas juga mengaktifkan video sehingga dalam laman zoom berganti.
[Gambas:Twitter]
Di kolom pesan singkat, peretas meminta para peserta untuk tidak meninggalkan zoom meeting. Sedangkan peretas lainnya yang mengaktifkan mode suara mulai bernyanyi dan mengatakan hal-hal kotor.
Salah satu penyelenggara acara mengatakan sedang berkoordinasi untuk mengeluarkan para peretas tersebut. "Kami juga masih koodinasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNINdonesia.com, Rabu (3/6).
Panitia kemudian mengeluarkan satu per satu peretas tersebut. Setelah dikeluarkan ada beberapa orang yang kembali masuk ke zoom meeting tersebut dan kembali dikeluarkan oleh panitia.
Sekitar pukul 11.00 WIB, zoom meeting kembali kondusif dan pembacaan putusan kembali dimulai. Saat ini sekitar 49 orang mengikuti pembacaan putusan tersebut dari sebelumnya sebanyak 61 orang.
Gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.
Kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur mengatakan tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019 menjadi dasar gugatan.
AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Jokowi dan Menkominfo Jhonny G. Plate bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik. Tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam eksepsi yang diwakilkan oleh 5 kuasa hukum dari jaksa pengacara negara, Jokowi menyampaikan gugatan yang diajukan masyarakat sipil itu error in persona (salah pihak), penggugat, yakni Tim Pembela Kebebasan Pers juga tidak berhak mengajukan gugatan (persona standi in judicio) dan dinilai gugatan kabur (obscuur libel). (mln/fra)
[Gambas:Video CNN]
Dari pantauan CNNIndonesia.com, orang asing yang diduga bukan peserta tersebut mengganggu jalannya sidang dengan mengucapkan kata-kata tidak senonoh dan mengirimkan spam pesan singkat berisi ucapan tidak senonoh di aplikasi zoom.
Suara hakim sidang pun bercampur dengan suara peretas. Peretas juga mengaktifkan video sehingga dalam laman zoom berganti.
[Gambas:Twitter]
Di kolom pesan singkat, peretas meminta para peserta untuk tidak meninggalkan zoom meeting. Sedangkan peretas lainnya yang mengaktifkan mode suara mulai bernyanyi dan mengatakan hal-hal kotor.
Salah satu penyelenggara acara mengatakan sedang berkoordinasi untuk mengeluarkan para peretas tersebut. "Kami juga masih koodinasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNINdonesia.com, Rabu (3/6).
![]() |
Sekitar pukul 11.00 WIB, zoom meeting kembali kondusif dan pembacaan putusan kembali dimulai. Saat ini sekitar 49 orang mengikuti pembacaan putusan tersebut dari sebelumnya sebanyak 61 orang.
Gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.
Kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur mengatakan tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019 menjadi dasar gugatan.
![]() |
Dalam eksepsi yang diwakilkan oleh 5 kuasa hukum dari jaksa pengacara negara, Jokowi menyampaikan gugatan yang diajukan masyarakat sipil itu error in persona (salah pihak), penggugat, yakni Tim Pembela Kebebasan Pers juga tidak berhak mengajukan gugatan (persona standi in judicio) dan dinilai gugatan kabur (obscuur libel). (mln/fra)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK