"MUI DKI berfatwa berdasarkan pertanyaan gubernur lewat surat sekda (sekretaris daerah). Karena kan nanti dalam penerapan new normal, selain mengacu aturan protokol kesehatan, gubernur pasti butuh pandangan ulama saat mengeluarkan aturan," kata Zulfa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Zulfa mengatakan bahwa seorang gubernur memang perlu memerhatikan aturan atau pendapat Kementerian Kesehatan saja. Perlu pula memperhatikan pendapat lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19, di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen sesuai prinsip physical distancing.
"Opsi pertama dalam fatwa MUI DKI, salat Jumat di-split, disebar. (Bisa dilakukan) di aula, karena ada kewajiban physical distancing itu kan, daya tampung masjid berkurang, maka kemudian boleh sebagian di masjid jami boleh di aula atau musala," ujarnya.
"Kalau di satu tempat tidak ada aula atau musala untuk menyebar salat Jumat di waktu bersamaan, dan animo masyarakat tetap ingin salat Jumat, maka kita beri solusi fikih adalah salat Jumat boleh dua gelombang," lanjut Zulfa.
Mengenai fatwa MUI pusat, Zulfa juga menjelaskan bahwa saat ini MUI masih menggelar rapat untuk membahas fatwa soal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi.
"Saya juga ikut rapat di pusat. Dinamikanya menarik, ada yang ingin review fatwa yang lama untuk disesuaikan kondisinya, pandemi," tandasnya.