Sebelumnya, kabar soal pengalihan dana haji untuk keperluan intervensi rupiah bergulir usai Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020. Namun, informasi itu sudah dibantah oleh Kemenag.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan bahwa dana haji tidak boleh diutak-atik, kecuali diminta oleh jemaah untuk dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief menilai kekecewaan para calon jamaah haji berdasar karena mereka telah mengantre dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Kekecewaan itu, kata dia, tak boleh diperparah dengan penggunaan dana haji yang tak sesuai ketentuan.
"Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp8,7 triliun oleh Bank Indonesia," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Menurut dia, seharusnya dana tersebut cukup untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19
"Masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang untuk membuat berbagai kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah harus mengoptimalkan peluang tersebut untuk penyelesaian pandemi COVID-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menyebut Kemenag mesti mengatur secara rinci skema pengembalian uang calon jemaah.
Lihat juga:Kronologi Ibadah Haji 2020 Dibatalkan |
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama Anggito Abimanyu membantah pihaknya mengalihkan dana haji sebesar US$600 juta untuk intervensi Rupiah.
Menurutnya, kabar itu mencuat karena pemberitaan sebuah media online yang kurang tepat dan mengaitkannya dengan pembatalan ibadah haji.
Dana yang tersimpan di rekening BPKH itu, katanya, akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Anggito mengklaim dana itu aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
(mts/antara/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian