Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat didakwa melakukan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada
PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Bentuknya, membeli saham, tanah dan bangunan, hingga kendaraan mewah.
"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan reksa dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Untuk diketahui ada enam terdakwa yang menjalani persidangan dalam kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam perkara ini, enam terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Heru sendiri berperan sebagai salah satu pengelola dana Jiwasraya, selain Bentjok, yang sepakat diinvestasikan Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan.
Jaksa melanjutkan bahwa Heru juga membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan di sejumlah daerah elite. Tujuannya adalah menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.
Rinciannya adalah tanah dan bangunan seluas 779 m² di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Tanah dan bangunan seluas 345 m² di Jalan Patal Senayan Nomor 23, Jakarta Selatan; dan Tanah dan bangunan seluas 345 m² di Patal Senayan Nomor 23 B, Jakarta Selatan.
Heru, kata Jaksa, juga membeli tanah atas nama Utomo Puspo Suharto. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 660 m² di Menteng, Jakarta Pusat; tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga Rp1,5 miliar yang kemudian dijual kembali Joko Hartono Tirto senilai Rp2,5 miliar.
Serta, tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1,3 miliar yang kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan harga penjualan senilai Rp2 miliar.
Jaksa mengatakan Heru juga menyamarkan harta kekayaan dengan membeli sejumlah kendaraan yakni Landrover, Toyota Vellfire, Lexus RX 300 Luxury 4x2, dan Toyota.
Dia juga mengungkap Heru melakukan penukaran ke dalam valuta asing (valas), mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, memberikan sejumlah uang kepada anaknya untuk membeli unit apartemen.
Dalam melancarkan aksinya, kata Jaksa, para terdakwa menggunakan nama samaran saat berkomunikasi.
"[Para terdakwa] menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat, ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PT AJS," ungkap Jaksa Bima.
Rinciannya, nama samaran untuk Syahmirwan adalah "Mahmud", nama samaran Hary Prasetyo adalah "Rudy", nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah "Panda/ Maman".
Nama samaran untuk terdakwa Heru Hidayat adalah "Pak Haji" dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah "Chief", sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran "Rieke".
Penasihat Hukum Heru Hidayat dan Joko Hartono, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena menilai penerapan pasal korupsi dan pencucian uang itu tidak tepat dan berlebihan.
"Kami keberatan dengan dakwaan jaksa. Kami akan ajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Ia berpendapat perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal yang mestinya diselesaikan dengan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal sehingga sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya yang punya kewenangan," tutur Soesilo.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut menjerat Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Untuk Heru Hidayat, Jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ryn/arh)
[Gambas:Video CNN]