Hal itu, kata dia, disepakati oleh DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemenuhan itu akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta agar KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 demi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran.
"Harus disampaikan kepada Komisi II DPR dan Kemendagri sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan," ujar Arwani.
Dana tambahan itu, kata Arief, bakal dipakai membeli alat pelindung diri (APD) untuk para petugas penyelenggara pemilu. Di antaranya masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, tisu hingga cairan disinfektan.
Rinciannya, membeli masker bagi para 105 juta pemilih senilai Rp263,4 miliar, alat kesehatan bagi petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih senilai Rp259,2 miliar.
"Pembelian alat kesehatan bagi para panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada untuk memundurkan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah akibat pandemi Virus Corona. (mts/osc)