Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan alkes dan distribusi JPS semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam mengelola JPS dan belanja alat kesehatan, misalnya mengenai harga beli dan jumlah alat uji yang telah didistribusikan," jelas Wana.
Lihat juga:PSBB DKI Jakarta Terakhir Hari Ini |
Sementara hasil kajian KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan kerentanan bantuan sosial disalurkan tidak tepat sasaran.
"Hingga memboroskan keuangan negara," kata Wana.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak tahu mengenai dugaan tersebut. Ia juga tidak memberikan tanggapan.
"Mohon maaf saya tidak tahu," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan pandemi sesuai protokol. (mln/bac)