Ojol diizinkan mengangkut penumpang lantaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta memasuki masa transisi fase I hingga akhir Juni mendatang.
"Lalu kendaraan non umum seperti ojek dan mobil bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kendaraan pribadi, Anies menyebut bisa diisi penuh asalkan masih satu kartu keluarga (KK). Berbeda saat PSBB sebelumnya, ketika angkutan pribadi hanya boleh diisi 50 persen kapasitas maksimal.
Selain mengatur soal operasi transportasi, pada masa transisi ini beberapa sektor juga akan kembali dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sejumlah sektor dibuka secara bertahap.
Misalnya, restoran dan perkantoran boleh beroperasi kembali mulai 8 Juni. Sementara pusat perbelanjaan dan mal baru boleh beroperasi mulai 15 Juni.
Selain itu, Anies menyebut taman rekreasi, baik dalam ruangan maupun luar ruangan, baru bisa beroperasi pada 20 atau 21 Juni.
Anies juga mengingatkan kapasitas tamu di tempat-tempat fasilitas umum harus dikurangi setengah dari kapasitasnya dengan tetap menerapkan jarak sosial atau social distancing.
(yoa/bmw)