Kasus ini mencuat usai temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak, yakni Edi Canra Purnama dan M Adi Pradana, dalam sebuah kendaraan terbakar di Sukabumi, Jawa Barat, pada 2019. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pelaku utama adalah isteri Edi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," tulis berkas penuntutan yang didapatkan CNNIndonesia.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya pun, JPU tidak memaparkan hal-hal yang dapat meringankan tuntutannya itu. Sementara, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa kedua korban itu dilakukan secara sadis.
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak dibawa petugas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini bahwa Aulia merancang pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya itu karena merasa kesal dengan sang suami yang tidak menuruti permintaannya untuk menjual rumah di kawasan Lebang Bulus, Jakarta Selatan, untuk melunasi utang.
Dia pun kemudian meminta agar pembantu rumah tangganya untuk mencarikan dukun yang dapat menyantet kedua korban hingga meninggal dunia. Namun, upaya itu gagal. Aulia pun menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban. Dua eksekutor dalam pembunuhan ini, yakni Sugeng dan Agus, pun dituntut hukuman pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, Aulia membunuh kedua korban dengan cara meracuninya terlebih dahulu dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian, mobil itu dibuang dan dibakar sebelum akhirnya diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Aulia dibantu oleh Geovanni serta dua orang eksekutor. Selain itu, terdakwa lain yang juga turut serta adalah Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto.
(mjo/arh)
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak dibawa petugas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019). (