Robikin mengatakan sektor lain tidak diwajibkan memiliki surat serupa oleh pemerintah. Menurutnya, perlu ada kesetaraan dalam penerapan new normal.
"Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri, dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah," kata Robikin kepada wartawan, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memperbolehkan aktivitas di rumah ibadah dibuka kembali meski pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020.
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5). (ain/dhf/ain)