Jakarta, CNN Indonesia -- Situasi di Halte Bus
Transjakarta Puri Beta 1 dan Puri Beta 2, Kota Tangerang, Banten, masih lengang di hari pertama penerapan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (
PSBB), Jumat (5/6).
Tidak ada lonjakan penumpang yang terlihat di halte yang merupakan titik pertemuan masyarakat yang tinggal di daerah Ciledug dan sekitarnya untuk berangkat ke DKI Jakarta pada pagi hari ini.
Jumlah penumpang bus Transjakarta yang mengantre terlihat masih sama seperti selama penerapan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun begitu dengan area parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di dekat Halte Bus Transjakarta Puri Beta 2. Jumlah kendaraan yang teparkir di area ini hanya sekitar 20 motor.
Sebelum penerapan PSBB di Jakarta dan Tangerang Raya, area parkir tersebut biasanya menampung ratusan motor dan dan belasan mobil para penumpang Bus Transjakarta.
Situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi sendiri berjalan lancar. Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com sejak pukul 07.10 hingga 08.30 WIB, tidak ada kemacetan yang terjadi.
Tampak pula sejumlah penumpang di dalam halte maupun bus menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya menjaga jarak fisik dan mengenakan masker.
 Situasi di Halte Bus Transjakarta Puri Beta 1 dan Puri Beta 2, Kota Tangerang, Banten masih lengang di hari pertama penerapan PSBB transisi, Jumat (5/6) pagi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan PSBB yang telah berjalan sejak 10 April lalu. Dengan perpanjangan PSBB ini, Anies menyebut Jakarta memasuki masa transisi selama Juni 2020.
"Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Anies mengatakan kegiatan sosial dan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, tetapi ada batasan yang harus ditaati dalam masa transisi ini. Ia pun menambah sejumlah sektor yang boleh dibuka dengan pembatasan dalam periode transisi fase pertama ini.
Meskipun demikian, Anies menegaskan aturan pemberian sanksi dalam pelaksanaan PSBB tetap berlaku selama periode transisi ini. Menurutnya, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas akan tetap diberi sanksi sosial hingga denda Rp250 ribu.
Selama masa transisi ini, kata Anies, masyarakat yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah. Kemudian semua kegiatan apapun di semua tempat dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.
(mts/bac)
[Gambas:Video CNN]