"Pegawai ASN [PNS] melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," demikian tertulis dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan PNS yang kerja di kantor dan di rumah diputuskan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Sekretaris Jenderal KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan mekanisme bekerja pada tatanan hidup baru hari ini mengacu pada aturan SE No. 58 Tahun 2020.
"Masih akan dibicarakan dengan BKN apakah ada urgensinya menerbitkan petunjuk teknis," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (5/6).
Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono sebelumnya mengatakan pihaknya masih merapatkan terkait aturan lanjutan soal tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan.
"SE Menpan ini akan dilaksanakan oleh semua instansi. BKN akan bikin untuk mengatur ke dalam saja," tuturnya. (fey/bac)