DKM Masjid Fatahillah Balai Kota menjelaskan sif pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB. Sif ini dikhususkan untuk pegawai yang berada di lantai ganjil Gedung Balai Kota.
Sementara sif kedua khusus untuk pegawai yang berada di lantai genap Gedung Balai Kota akan dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 13.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies pun menyebut sejumlah syarat pengoperasian kembali rumah-rumah ibadah. Pihak rumah ibadah juga harus melaksanakan protokol standar yang harus diterapkan. Misalnya, jumlah peserta rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
"InsyaAllah Gubernur salat Jumat juga nanti di Balkot," kata salah satu pihak humas Pemprov DKI Jakarta yang tak ingin disebutkan namanya.
Sebelumnya, MUI DKI Jakarta menerbitkan fatwa mengenai hukum dan panduan salat Jumat selama pandemi virus corona. Dalam fatwa tersebut, salat Jumat dua gelombang diizinkan.
Dalam poin kedua keputusan fatwa tersebut dijelaskan beberapa opsi mengenai penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19, di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen sesuai prinsip physical distancing.