"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020 sebanyak 26.606 kendaraan dipaksa putar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangan resmi, Jumat (5/6).
Yusri menjelaskan bahwa kendaraan tanpa SIKM itu terjaring di 20 titik pos pemeriksaan. Sebanyak 11 pos diantaranya tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Kemudian 9 titik pos pemeriksaan SIKM berada di wilayah Jakarta sebagai pos penyekatan lapis pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi kepolisian lalu diperpanjang hingga 7 Juni 2020 oleh Kepala Kepolisian Republik Indoneisa (Kapolri) Jenderal Idham Azis selama masa pandemi Covid-19.
"Data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," pungkas dia.
Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat memalsukan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian isi ketentuan tersebut.