"Selama transisi ini, fokus pemerintah adalah mengendalikan dampak dari arus balik warga dari berbagai daerah kembali ke Jakarta dan penyebaran wabah Covid-19 di tempat kerja dan sarana transportasi umum oleh pekerja komuter dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis.
Mujiono merasa itu perlu. Terlebih, sebelum PSBB Transisi diterapkan, kemacetan sudah terjadi di sejumlah ruas jalan yang berarti sudah banyak pegawai yang kembali bekerja di kantor. Kepadatan di halte dan stasiun kereta pun terlihat sebelum PSBB transisi diterapkan.
Selain itu, sudah banyak kegiatan usaha pula yang mulai kembali beroperasi serta banyak warga yang tidak lagi mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap perusahaan wajib melakukan pengawasan terhadap kesehatan karyawan dan melaporkan secara berkala kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Selain itu, menurut dia sarana-sarana transportasi publik yang menjadi pintu masuk ke Jakarta seperti bandara, terminal bus AKAP Pulo Gebang, stasiun KRL antar Kota dan KRL Jabodetabek, perlu lebih memperketat penerapan protokol kesehatan. Misalnya penerapan physical distancing, pemeriksaan kesehatan dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB yang telah berjalan sejak 10 April lalu.
"Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam masa transisi ini, kata Anies, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan. "Periode ini menjadi periode transisi," kata Anies. (dmi/bmw)