Menurut JK, keputusan pelaksanaan Salat Jumat bergelombang itu harus diputuskan dengan melihat situasi dan jemaah yang datang. Jika membludak, menurutnya sebaiknya salat jumat digelar bergelombang untuk menjamin penerapan protokol pencegahan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh dua kali, fatwa boleh MUI, karena fatwa pertama itu untuk industri karena kapasitas masjid tidak tampung," kata JK di Masjid Al Azhar.
JK mengaku melihat jemaah salat jumat di masjid tersebut tak terlalu membludak saat ini. Itu, kata dia, dipengaruhi dulu jumlah pekerja di perkantoran sekitar yang juga belum maksimal masuk terkait pelaksanaan bekerja dari rumah (working from home/WFH). Untuk diketahui, DKI Jakarta kini menerapkan PSBB transisi di mana perkantoran diperbolehkan mulai beroperasi mulai Senin (8/6).
Oleh karena itu, ia menduga jemaah salat jumat di masjid itu akan lebih banyak setelah kantor beroperasi kembali pekan depan.
"Hari ini masih belum terlalu penuh karena kantor belum buka, coba kalau Kantor Kementerian PUPR, universitas buka, padat nanti (Masjid Agung Al Azhar)," imbuh pria yang pernah dua periode menjabat sebagai Wakil Presiden RI tersebut.
Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, MUI menyebut pada dasarnya Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
Namun jika masjid tidak dapat menampung jemaah karena pembatasan sosial terkait Covid-19, MUI memperbolehkan Salat Jumat dilakukan di tempat lain.
"Maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan Salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan Salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," tulis salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (4/6).
Jika tempat-tempat itu tidak menampung jemaah, MUI melansir dua pendapat. Pendapat pertama, jemaah boleh melaksanakan Salat Jumat dengan model sif atau bergelombang.
Pendapat kedua, jemaah harus menggantinya dengan Salat Zuhur. Sebab Salat Jumat dengan model sif dinilai tidak sah.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," demikian tertulis dalam fatwa itu. (mts/kid)