RK menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Virus Corona dan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB secara proporsional di Bodebek pada Kamis (4/6).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6) hingga Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daud mengatakan, gubernur Jabar pun menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.
"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur," katanya.
"Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ucap Daud. (hyg/osc)