Yusuf sendiri sudah angkat suara. Dia menegaskan tidak akan lari dan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pengadilan.
"Intinya saya enggak lari, saya ada tidak ke mana-mana, saya aktif di sosmed, saya tetep ada di tv. Rasanya kalau nipu gitu, ya, ya sudahlah minta didoain, kalau memang iya gitu, mudah-mudahan Allah ampuni, mudah-mudahan baik," kata Yusuf dalam pesan suara kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang menggugat enggak pernah ketemu saya juga, enggak pernah ada mediasi yang benar-benar serius yang ingin baik, enggak pernah," imbuh dia.
Kelima orang tersebut melayangkan gugatan sebab merasa dirugikan atas pembangunan hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014 silam.
Di Yogyakarta, Yusuf Mansur juga pernah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan berkedok investasi pembangunan Condotel Moya Vidi. Mengutip sejumlah media, para investor dikatakan telah mentransfer sejumlah uang untuk patungan pembangunan hotel tersebut sejak 2012.
Tidak hanya warga Yogyakarta, dikabarkan kasus investasi bodong ini juga diikuti oleh warga di Surabaya, Jawa Timur. Namun di tahun 2013 program investasi itu dihentikan Menteri BUMN periode itu, Dahlan Iskan karena dinilai ilegal.
Nama Yusuf pernah terseret dalam kasus dugaan penipuan perumahan syariah yang terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Yusuf disebut pernah mempromosikan perumahan syariah itu pada 2016 silam.
Yusuf sebelumnya telah membantah dirinya terlibat dalam dugaan penipuan perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence, di Sidoarjo. Ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis meski pernah bertemu dengan pihak Multazam Islamic Residence.
Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa keuangan dengan nama Virtual Payment atau V-Pay. Jasa yang ditawarkan berupa pembelian pulsa, token listrik dan sebagainya melalui telepon seluler. Pelanggan yang ingin mendaftar dikenakan pembayaran Rp275 ribu.
Bisnis ini sempat dibekukan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Yusuf Mansur kemudian membeli lima persen saham PT Info Media Digital (Tempo.co) melalui PT Verita Sentosa Internasional senilai Rp27 miliar. Mengenai hal ini, tak ada urusan hukum yang mengganjal Yusuf.
"Alasan utamanya (membeli Tempo.co) membuka pintu pengguna PayTren, untuk tidak hanya sebagai penikmat berita, tetapi juga sebagai pemilik media," ungkap Yusuf Mansur kepada CNNIndonesia.com 2019 silam. (bmw/mln/stu)