Seperti diketahui, dispensasi itu diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis selama pandemi virus corona pada Maret hingga Mei sehingga tidak dapat memperpanjangnya.
"Sangat mungkin (dispensasi diperpanjang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambido Purnomo Yogo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendataan mengenai perkiraan jumlah masyarakat yang harus melakukan perpanjangan SIM karena sudah tidak aktif selama periode pandemi corona.
"Data masih dihitung berapa SIM yang harus kami perpanjang, berapa kapasitas produksi kami dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan itu," jelas Sambodo.
Kepolisian lalu membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Akan tetapi, pelayanan yang diberikan tidak ful seperti biasanya. Jam operasional juga terbatas, hanya buka Senin-Jumat selama 08.00-13.00 WIB, dan pada Sabtu 08.00-12.00 WIB.
Dengan begitu, jumlah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pun tidak terlalu banyak dalam satu hari. Akibatnya, terjadi penumpukan di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau pun lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono untuk mengetahui kebijakan dari kepolisian dalam skala nasional terkait perpanjangan SIM tersebut.
Pasalnya, pemberian dispensasi hingga 29 Juni beriringan dengan kebijakan pembukaan satpas dan sim keliling yang dituangkan dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.