"Kami membatasi maksimal 10 orang anggota keluarga masuk ke dalam ruangan selama prosesi pernikahan," terang Abdulatif kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (6/6).
Hal ini menurutnya sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi dan disesuaikan pula dengan luas ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disinfektan juga rutin, kan di sofa biasanya banyak yang nunggu. Ini dibatasi, maksimal 5 orang dan disemprot disinfektan setiap ganti calon mempelai," ujar Abdulatif.
Iksan Maulana dan Wuri Handayani, mempelai pertama yang tiba di KUA Ciracas sekitar pukul 07.00 WIB, mengaku enggan menunda pernikahan dan tak khawatir dengan ancaman infeksi virus corona.
Lihat juga:VIDEO: Nikah 'Drive Thru' Di Tengah Pandemi |
Namun, mereka menyayangkan terbatasnya anggota keluarga yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk menyaksikan prosesi pernikahan.
"Inginnya seluruh anggota keluarga diperkenankan hadir," ujar Wuri.
Menyiasati hal itu, Wuri lantas menyiarkan prosesi pernikahannya lewat video call ke anggota keluarga yang tak dapat hadir. Dari tiga layar ponsel yang berbeda, tampak keluarga Wuri mengikuti ijab kabul pada Sabtu pagi.
"Amin, sah," ucap anggota keluarga Wuri lewat video aplikasi pesan instan. (stu)