Sebanyak sembilan daerah yang ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 itu menyebutkan sembilan daerah masih berstatus zona merah. Daerah tersebut ialah, Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Simeulue.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aminullah mengklaim Forkopimda Banda Aceh pun sepakat soal penolakan ini. Mereka menilai label zona merah sangat merugikan Banda Aceh. Apalagi, dia mengaku, tidak ditemukan transmisi lokal di berbagai daerah di Aceh termasuk di Banda Aceh.
Menurutnya, penetapan Aceh Barat Daya sebagai zona merah membuat masyarakat khawatir. Ia juga meminta agar Pemprov Aceh ataupun pusat menjelaskan kriteria daerah zona merah.
"Kami meminta kepada pemerintah Aceh supaya menjelaskan penyebab Aceh Barat Daya masuk zona merah. Coba kita bayangkan, hasil swab saja tidak konsisten setelah uji swab semua negatif," kata Muslizar.
Dia menilai penjelasan dari pemerintah sangat diperlukan untuk pemahaman ke masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan kepanikan warga karena status tersebut.
"Kalau zona merah alasannya apa, kok tiba-tiba bisa zona merah. Begitu juga hijau, semuanya harus ada dasar," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh.
Lihat juga:KPPU Cermati Aturan OJK Soal Merger Bank |
Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada sembilan daerah yang masih berstatus zona merah dan 14 daerah lainnya zona hijau. (dra/bac)