Dalam presentasi rancangan peraturan, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.
"Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," demikian rancangan peraturan KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membatasi, KPU juga berencana melarang sejumlah kegiatan kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.
Perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji publik menyoroti rencana pembatasan peserta kampanye 20 orang. Menurut mereka, jumlah orang bisa menyesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye.
Setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan peraturan pemilihan kepala daerah dalam kondisi Covid-19. Uji publik hari ini (6/6) merupakan uji publik kedua.