Kebijakan tersebut berlaku di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Jakarta.
"Lalu kendaraan nonumum seperti ojek dan mobil bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, [kecuali] 66 RW. Dan itu bisa dilihat di corona.jakarta.go.id," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo lewat pesan singkat pada Sabtu (6/6).
Kemudian, pada Diktum Keempat, dikatakan perusahaan aplikasi wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Sedangkan untuk di area lain, ojol boleh mengangkut penumpang namun wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang diatur Pemprov DKI Jakarta.
Antara lain, para pengendara angkutan ojol wajib menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setelah mengangkut penumpang.
"Khusus ojek online juga wajib menggunakan jaket dan helm identitas nama perusahaan aplikasi," bunyi surat tersebut.
Di sisi lain, penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab juga menyiapkan protokol kesehatan untuk operasional ojol tersebut.
Pihak Grab misalnya, membentuk armada Grabbike Protect yang dilengkapi partisi plastik sebagai pemisah antara penumpang dan pengendara.
Mereka menjanjikan bakal menyiapkan partisi plastik dan peralatan kebersihan yang terdiri dari hand sanitizer, desinfektan kendaraan, dan masker wajah kepada lebih dari 8.000 pengemudi Grabbike.
Sementara itu, pihak Gojek juga menyatakan bahwa mewajibkan mitra menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan pesanan konsumen sesuai peraturan pemerintah. Di samping itu penumpang juga diwajibkan selalu menggunakan masker.