Ketiga menteri yang ditunjuk merespons rekomendasi terkait BPJS Kesehatan yakni, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo, kata Ipi, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi dalam menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran peserta.
Lihat juga:Nasib PSBB Surabaya Raya Diputuskan Hari Ini |
Selain itu, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan PNMK bertujuan untuk menekan perlakuan tidak perlu atau unnecessary treatment yang menyebabkan klaim tidak terkontrol.
Menurutnya, pemerintah juga tak berinisiatif mengkoordinasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Pahala berpendapat COB bertujuan untuk mengalihkan sebagian klaim-klaim BPJS dan mengurangi inefisiensi di tingkat kelembagaan.
"Sebenarnya 20-30 persen klaim yang di BPJS bisa dibagi dengan swasta. Mana yang dicover swasta, mana BPJS. Kita duga sekitar Rp600-Rp900 miliar bisa ditanggung oleh swasta," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran asuransi kesehatan tersebut. Jokowi menetapkan iuran BPJS peserta mandiri kelas I dan II naik mulai Juli 2020. Sementara iuran peserta mandiri kelas III naik pada 2021 nanti. (ryn/fra)