"Ganjil genap sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kepolisian dan Dishub DKI masih terus melakukan evaluasi ihwal rencana penerapan aturan ganjil genap.
Dari hasil evaluasi itu, kata Yusri, diharapkan aturan terkait ganjil genap tersebut bisa segera diterbitkan.
"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga ada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," tuturnya.
Aturan soal ganjil genap diketahui tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
Dalam Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa aturan ganjil genap baru akan dikeluarkan setelah dirinya mengeluarkan keputusan gubernur.
"Selama belum ada surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies, Senin (8/6). (dis/bac)