Polda Metro Tunggu Anies soal Ganjil Genap Sepeda Motor

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 16:13 WIB
Polisi  menindak pengendara motor yang menggunakan trotoar di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2017. Minggu (16/7) lalu, para pemotor sempat bersitegang dengan Koalisi Pejalan Kaki, yang melakukan aksi damai di trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, Koalisi Pejalan Kaki memprotes hilangnya hak pejalan kaki untuk berjalan di trotoar dengan aman. Namun aksi tersebut mendapat reaksi keras dari sejumlah pemotor. CNNIndonesia/Safir Makki
Foto ilustrasi. Petugas polisi melakukan tilang kepada pengendara sepeda motor. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan menunggu keputusan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait aturan ganjil genap untuk sepeda motor.

"Ganjil genap sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Sambodo menuturkan nantinya lewat kepgub dan petunjuk teknis itu bakal diatur ruas jalan mana saja yang terkena aturan ganjil genap. Termasuk, aturan yang mengatur soal sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan Gubernur akan mengatur ruas jalan mana saja, jam berapa dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kepolisian dan Dishub DKI masih terus melakukan evaluasi ihwal rencana penerapan aturan ganjil genap.


Dari hasil evaluasi itu, kata Yusri, diharapkan aturan terkait ganjil genap tersebut bisa segera diterbitkan.

"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga ada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," tuturnya.

Aturan soal ganjil genap diketahui tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.

Dalam Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa aturan ganjil genap baru akan dikeluarkan setelah dirinya mengeluarkan keputusan gubernur.

Saat ini, Anies menyebut pihaknya masih memantau perkembangan pelaksanaan masa PSBB transisi terlebih dulu sebelum aturan ganjil genap, termasuk untuk sepeda motor, diberlakukan.

"Selama belum ada surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies, Senin (8/6). (dis/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER