Dalam surat edaran terbaru ini Gugus Tugas hanya menetapkan satu kriteria perjalanan, yakni individu yang melaksanakan perjalanan orang. Individu ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Bagian kriteria ini lebih longgar dibanding SE Nomor 5 Tahun 2020. Dalam SE tersebut ada tiga kriteria individu yang melakukan perjalanan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perjalanan dalam negeri, surat edaran yang baru tidak lagi mencantumkan syarat surat tugas bagi pegawai pemerintah, BUMD, dan swasta.
Orang yang bepergian juga tak lagi diwajibkan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Meski demikian orang yang bepergian diwajibkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon seluler.
Lebih dari itu, surat edaran baru tetap mempertahankan syarat lain yang telah diatur surat edaran sebelumnya, SE Nomor 5 Tahun 2020.
Orang yang bepergian juga harus menunjukkan surat keterangan bebas dari flu.
Semua persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
"Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi," dikutip dari surat edaran tersebut.
Kedatangan dari Luar Negeri
Untuk syarat kedatangan orang dari luar negeri, surat edaran baru mewajibkan orang-orang untuk membawa hasil tes negatif PCR. Apabila tidak membawa, maka orang tersebut harus melakukan tes PCR begitu tiba di pintu masuk kedatangan.
Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. Orang yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Bagian lain surat edaran baru mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Salah satu poinnnya adalah pemerintah, pemda, penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri sama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.
Dengan adanya SE ini, maka mencabut SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang hanya berlaku sampai 7 Juni 2020.
"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020," demikian penutup SE Nomor 7 Tahun 2020. (yoa/wis)