Ketiga tersangka yakni YF, NF, dan MG ditangkap di tiga lokasi berbeda di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada awal Mei lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan ketiga tersangka merupakan sindikat internasional. Sebab, salah satu korbannya adalah warga negara Hongkong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Lalu, tersangka MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lain.
Disampaikan Reinhard, para tersangka menjual masker tersebut dengan harga murah. Yakni seharga Rp70 ribu untuk satu kotak dan untuk satu dus dihargai Rp1,7 juta.
Lihat juga:56 Persen Pasien Covid-19 di Sumbar Sembuh |
Namun, setelah mentransfer sejumlah uang, masker tersebut tidak pernah dikirim oleh tersangka kepada korban.
Bahkan, kata Reinhard, para tersangka juga mengganti nomor serta nama akun Instagram untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau 378 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun sampai dengan 20 tahun," ucap Reinhard. (dis/age)