Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan proses rehabilitasi terhadap Dwi Sasono itu berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional tingkat Kota (BNNK).
"Kalau tidak ada perubahan, sesuai hasil assesmen dari BNNK, rencana hari ini ke RSKO Cibubur," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya proses hukum tetap berlanjut," ucap Budi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat adalah lima tahun penjara.
"Betul memang saya memakai [ganja]. Saya memang ketergantungan. Saya salah," kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/6). (dis/kid)