Jakarta, CNN Indonesia --
Sektor perjalanan adalah salah satu yang terdampak akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. Kala new normal, pemerintah memperbolehkan warga melakukan perjalanan dengan bersyarat.
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Surat ini mengatur kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal.