Kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua." kata Anis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tentu harus melunasi kreditnya. Kalau motor kena ganjil genap, motornya menjadi tidak maksimal digunakan untuk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?" ujarnya.
"Jangan sampai maksud baik Pemprov [DKI] melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius," ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan PSBB transisi di DKI Jakarta bakal diwarnai kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap untuk sepeda motor.
Lihat juga:NasDem Kritik DKI: PSBB Transisi Tidak Jelas |
Kebijakan ganjil genap motor itu tercantum dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
Dalam aturan itu, mengatur bahwa aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga berlaku untuk sepeda motor. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 poin a.
'Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,' demikian bunyi pasal tersebut.
Belakangan Anies menyatakan tidak akan langsung menerapkan ganjil genap di masa PSBB Transisi. Selain harus lewat SK Gubernur, penerapan ganjil genap itu harus berdasarkan evaluasi dan perkembangan PSBB Transisi.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata Anies dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6). (mts/osc)