"Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono] kepada saksi [Yoga Dwi Hartiar]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (9/6).
Ali menyatakan KPK tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi dan Rezky ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu, terang dia, menindaklanjuti informasi yang diterima KPK dari masyarakat mengenai pencucian uang oleh Nurhadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," ucap dia.
Ali mengklaim penyidik akan mendalami informasi tersebut.
"Demikian pula terhadap dugaan keterlibatan istri tersangka NHD [Nurhadi] maupun pihak-pihak lain, penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterimanya," imbuh dia.
"Termasuk pula tentu terkait kemungkinan penerapan Pasal 21 UU Tipikor, KPK akan menganalisa lebih dalam dahulu setiap keterangan para saksi-saksi yang nantinya akan dipanggil penyidik," lanjutnya.
Saat ini, tambah Ali, penyidik juga sedang melakukan analisis terhadap sejumlah barang yang telah disita seperti tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan Tin Zuraida untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.
Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan negara (Rutan) KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama. (ryn/osc)