"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Dia merinci 12 tersangka itu terdiri dari dua orang tersangka, yakni A dan H, dalam dua kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RSJ Dadi Makassar. Kemudian, dua tersangka, yakni S dan A, untuk kasus di RS Stelamaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Awi menyampaikan kepolisian terus bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.