Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ibrahim melalui keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena tim masih melakukan upaya penangkapan," ujarnya.
Tompo mengatakan kasus pengambilan jenazah itu terjadi di beberapa rumah sakit yang berada di wilayah hukumnya, seperti RS Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara.
"Para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar," lanjut dia.
Sebagai informasi, menyikapi sejumlah kasus jemput paksa jenazah PDP itu, kemarin Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan perintah lewat surat telegram kepada jajarannya di seluruh Indonesia.
Isi telegram itu meminta aparat kepolisian untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19 sehingga dapat memastikan status dari pasien yang dirawat ataupun meninggal.
Lalu, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan terjadi peristiwa jatuhnya jenazah hingga keluar dari peti pada proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19.
Di Surabaya, Jawa Timur, pun terjadi kejadian serupa. Pasien kecelakaan lalu lintas dalam pemeriksaannya positif covid. Jenazah pasien yang merupakan pengemudi ojol itu kemudian dibawa paksa rekan-rekannya dari RSUD Dr Soetomo untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19 di lahan keluarga. (mjo/svh/osc)