Gugatan uji materi itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (10/6). Gugatan diterima dengan nomor PUU-161.
"Undang-undang a quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung di balik alasan 'penyelamatan ekonomi'," kata kuasa hukum Tapera Wisnu Rakadita di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, penggugat menilai UU ini memberikan legitimasi kepada eksekutif untuk merampas fungsi dan kewenangan legislatif serta yudikatif.
Tapera menjadi kuasa hukum atas beberapa pemohon, yaitu Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang, dan Sugianto. Sebagian besar dari nama itu memiliki tergabung dalam ormas Islam FPI.
Bagian yang sering dipermasalahkan adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara. Pemerintah tidak bisa digugat selama beritikad baik dalam mengelola anggaran.
(ain/dhf/ain)