Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyatakan pihaknya menolak ikut rapat dengan DPR karena berpandangan RUU Omnibus Law Ciptker tidak mempunyai urgensi dan semangat dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, lanjutnya, RUU Omnibus Law Ciptaker malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan muatan RUU Omnibus Law Ciptaker akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis, serta menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.
Berangkat dari itu, Nur menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan.
"DPR harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," ucap dia.
Berdasarkan agenda yang diterima CNNIndonesia.com, Walhi bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia M Ramdan Andri Gunawan, Guru Besar Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Kehutanan Univerditas Gajah Mada San Afri Awang diundang hadir dalam RDPU dengan Baleg DPR untuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker terkait dengan materi lingkungan hidup dan kehutanan. (mts/osc)