Dokumen tersebut ialah hasil kajian Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) yang diketuai Pandu Riono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pepen, kondisi ini menjadi salah satu landasan pihaknya mulai melonggarkan beberapa hal dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lebih lanjut kajian itu menyoroti jumlah fasilitas kesehatan milik Kota Bekasi. Nilainya berada pada angka 75. Meski begitu penilaian tentang epidemiologi masih pada angka 55, penilaian pada kesehatan publik di angka 60.
Dari ketiga hal itu Kota Bekasi mendapat skor rata-rata 59, dan dikategorikan zona kuning Covid-19.
"Berdasarkan analisa di atas pada saat ini Kota Bekasi sudah bisa melakukan pelonggaran PSBB secara bertahap, bukan diakhiri (PSBB)," ujar Pepen.
Lebih lanjut, Pepen menyebut ada beberapa landasan PSBB Kota Bekasi laik dilonggarkan, yakni secara epidemiologi terjadi pengurangan kasus hingga kematian yang diduga karena virus corona dalam kurun waktu 14 hari.
Kemudian jumlah tes dan penelusuran kontak pasien yang sudah positif juga telah bertambah. Masyarakat pun dinilai sudah banyak yang hanya berada di rumah, rajin cuci tangan, dan menggunakan masker.
Selain itu, ventilator dan tenaga kesehatan, serta jumlah Alat Pelindung Diri (APD) yang telah memadai.
Pepen akan kembali memperketat pelaksanaan PSBB Jika kasus positif virus corona kembali naik usai pelonggaran PSBB.
"Protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga dan tidak terlalu banyak berkerumun," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan PSBB secara proporsional selama 28 hari, sejak 4 Juni sampai 2 Juli 2020.
Hingga hari ini, jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Kota Bekasi mencapai 320 orang. Dari jumlah itu, 275 orang dinyatakan sembuh dan 33 orang lainnya meninggal dunia. (ndn/fra)