Menurut Soesilo, perbuatan Heru masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi," ujarnya.
Semua bentuk kerugian keuangan negara, kata Soesilo, harus disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana, bukan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi.
"Saya kira, penuntut umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Padahal, tidak setiap perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan jaksa terhadap kliennya tersebut.
"Dalam menguraikan tiga tahapan rangkaian TPPU, yaitu placement-layering dan integration, kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas dalam surat dakwaan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru Hidayat dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ryn/fra)