Sidang atas dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, rencananya digelar dan disiarkan secara daring melalui kanal youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"[Acara tuntutan] sidang disiarkan live streaming pukul 13.00 WIB," ujar Hakim Ketua Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan keduanya pada 11 April 2017 itu mengakibatkan mata penyidik KPK itu rusak dan berpotensi mengalami kebutaan, serta menghambat pekerjaan Novel.
"Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman)," ujarnya kala itu dalam sidang, 30 April 2020.
Di luar sidang, Novel sempat mengaku kepada wartawan bahwa dirinya khawatir kasus penyiraman air keras terhadapnya terhenti hanya di dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
Ia berpendapat persidangan yang masih berjalan ini seolah-olah diarahkan kepada tiga hal: penyerangan berdasarkan motif pribadi, cairan adalah air aki, dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.
Novel menduga tiga hal itu untuk menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh dua terdakwa melakukan teror.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Dalam perkara ini sendiri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/kid)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)