RUU HIP sendiri merupakan usulan DPR, bukan pemerintah. Pertimbangan RUU HIP dirumuskan yakni karena sejauh ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Salah satu hal yang dijabarkan dalam draf RUU HIP yakni mengenai Manusia Pancasila. Ada sejumlah pasal dan ayat yang menyebutkan secara tersurat mengenai Manusia Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada Pasal 11, Manusia Pancasila disebut secara tersurat.
"Manusia Pancasila sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisi gambaran seorang manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa, dan karya," bunyi Pasal 11 Ayat (2).
Dalam butir a Pasal 11 Ayat (3), ciri Manusia Pancasila adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Mah Esa. Butir b, Manusia Pancasila mengakui persamaan derajat tanpa membeedakan suku dan lain sebagainya.
Manusia Pancasila, dalam butir c, memiliki ciri menempatkan persatuan dan kesatuan.
"Serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan," bunyi butir c Pasal 11 Ayat (3) draf RUU HIP.
Kemudian pada butir e, Manusia Pancasila memiliki ciri berperan aktif dan gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan bersama dan berkeadilan sosial.
Frasa Manusia Pancasila kembali tercantum secara tersurat dalam bagian pembangunan nasional. Pada Pasal 19, pembangunan nasional bertujuan membangun Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri guna mewujudkan Manusia Pancasila dan Masyarakat Pancasila seutuhnya.
Lalu disebut kembali secara gamblang di bagian Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal itu diatur dalam Pasal 40.
BPIP wajib melakukan pembinaan dalam aspek pembangunan Manusia Pancasila, Masyarakat Pancasila, Budaya Pancasila, Demokrasi Pancasila serta penyelenggaraan negara di cabang eksekutif, yudikatif dan legislatif. (bmw/ugo)