Mulanya, pos pemeriksaan SIKM berada di perbatasan Jabodetabek. Kini pos hanya di perbatasan keluar masuk Jakarta.
Kendati begitu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bagi warga Bodetabek yang ingin keluar masuk ke Jakarta tidak perlu SIKM. Mereka hanya butuh menunjukkan e-KTP untuk syarat masuk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:NasDem Kritik DKI: PSBB Transisi Tidak Jelas |
Syafrin juga memastikan pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga Jabodetabek yang menggunakan transportasi umum seperti kereta listrik commuterline.
"Kalau KRL kita pastikan bahwa pada saat mereka masuk KRL sudah diperiksa (e-KTP)," tuturnya.
Petugas juga akan disiapkan di simpul-simpul transportasi seperti stasiun kereta api, terminal, maupun bandara. Mereka akan memeriksa setiap warga dari luar Jabodetabek yang masuk ke Jakarta.
"Jadi, yang tidak membawa SIKM masuk Jakarta ini tentu kita akan kirim ke lokasi-lokasi karantina yang sudah ditetapkan oleh ketua gugus tugas wilayah," papar Syafrin. (dmi/osc)