Dua WNI itu sebelumnya diketahui melompat dari kapal, lalu terombang-ambing di lautan sebelum ditemukan nelayan di Perairan Perbatasan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (6/6) lalu. Mereka mengaku nekat lompat karena menerima perlakukan perbudakan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy menerangkan dari pemeriksaan diketahui agen penyalur itu menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada dua ABK WNI teesebut.
Ferdy menyebut sampai saat ini agen penyalur yang diringkus dini hari tadi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Keduanya ditemukan seorang nelayan yang berasal dari Leho Tebing, Tanjung Balai Karimun di perairan perbatasan internasional Kepri.
Kedua ABK tersebut yakni Reynalfi (22) berasal dari Medan, Sumatera Utara dan Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terapung di laut setelah nekat lompat dari kapal tempatnya bekerja.
"Dugaan sementara mereka ini merupakan korban trafficking. Karena, oleh penyalur di Jakarta, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di pabrik tekstil di Korea, tapi faktanya dipekerjakan di kapal nelayan Cina," kata Kapolres Tanjungbalai Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (9/6).
Kedua ABK tersebut sudah bekerja di kapal pencari cumi itu dalam waktu yang lama. Selama bekerja, keduanya mengaku mendapat tekanan pekerjaan yang berat.
Tak hanya itu, selama berada di atas kapal, mereka tidak dapat berkomunikasi dengan siapapun, termasuk keluarga. Sebab, alat komunikasi mereka ditahan tekong kapal. (dis/kid)