"Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan anggota Polri itu menilai tuntutan satu tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan. Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah bergulir ini.
"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh. Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," katanya.
"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun. Nah, itu yang penting," ujarnya.
Novel yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.
"Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta. Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," katanya.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa 11 April 2017 lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019. (ryn/fra)