Hinca mengaku pihaknya akan memproses laporan tersebut, termasuk dari pengurus Demokrat se-DKI Jakarta yang meminta Subur Sembiring dipecat karena telah mencemarkan nama baik partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada saudara Subur Sembiring," kata Benny.
Mengaku sebagai pendiri partai, Subur mempertanyakan legalitas kepemimpinan AHY. Menurutnya, belum ada surat dari Kemenkumham yamg mengesahkan struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diketuai AHY hasil Kongres V.
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD) Akbar Yahya Yogerasi menyebut Subur tidak termasuk dalam 99 nama pendiri Partai Demokrat.
"Semua sepak terjang yang dilakukan oleh Sdr. Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian, artinya tentu Subur Sembiring tidak seorang diri," kata Akbar.
Menurutnya, uang tersebut diberikan kepada Subur usai AHY terpilih sebagai Ketua Umum periode 2020-2025 dalam Kongres V Partai Demokrat yang digelar 15 Maret 2020.
Meski begitu, Mubarok mengaku tidak mengetahui pihak yang memberikan duit tersebut kepada Subur. (dhf/fra)