"Sistem pemerintahan kita selama ini menganut sistem presidensial, itu akan efektif dan selaras kalau DPR menganut sistem multipartai sederhana," kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6).
Dolly ingin UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu direvisi agar bisa dipakai hingga waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, parliamentary threshold perlu langsung dinaikkan hingga menjadi 7 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PKS Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen |
"Usulan tersebut agar kedekatan antara para wakil rakyat dengan konstituen semakin kuat karena dapil yang semakin kecil. Tanggung jawab wakil rakyat dengan daerah atau konstituennya semakin intensif," ujarnya.
"Saya berpendapat kalau partai ikut pemilu, dapat 1 kursi pun tetap harus dilantik. Tahun 1955, 1 orang saja terpilih dilantik contohnya Prof Hazairin dari PIR Hazairin. Tahun 1999 juga sama, Husen Naro dari PPP (lama) tetap dilantik walau tidak bisa bikin fraksi sendiri," kata Yusril.
"Selama Orba tidak ada ambang batas, baik Pemilu 1971 (dengan banyak partai) maupun sesudahnya (hanya Golkar, PPP dan PDI)," tambahnya.
Dengan demikian, tidak ada suara yang hangus. Tidak seperti saat Pemilu 2019 lalu, ketika PBB, PSI, Berkarya, Garuda, Perindo dan Hanura gagal meraih suara sesuai parliamentary threshold sehingga membuat 13,5 juta suara hangus begitu saja.
"Bisa ditambahkan sebagai contoh, empat partai Islam yang ikut dalam Pemilu yang lalu yaitu PKS, PAN, PPP dan PBB bisa saja dalam Pemilu mendatang membentuk sebuah koalisi, katakanlah 'Koalisi Keumatan'," kata Yusril.
Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika, Sekjen PKPI Verry Surya, Ketua Biro Hukum PSI Rian Ernest, Sekjen Garuda Abdullah Mansuri turut membicarakan itu bersama lewat video conference.
"Kami Sepakat untuk menjadikan Usulan dari Prof Yusril ini, menjadi salah satu pokok perjuangan bersama," kata Priyo. (mts/bmw/gil)