Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terdiri dari keluarga jenazah dan tenaga kesehatan RS Paru.
"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, kemudian kita juga sudah menetapkan empat tersangka dari keluarga yang pada saat kejadiannya ada sepuluh orang menjemput, dan diantaranya menggunakan kekerasan," kata dia dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menyebut aksi keluarga tersebut dinilai membahayakan pihak rumah sakit serta warga sekitar, karena pemulasaran jenazah tidak dilakukan sesuai dengan prosedur protokol covid-19.
Foto: CNN Indonesia/Timothy LoenInfografis Fenomena Jemput Paksa Jenazah Covid-19 |
Sementara itu, Direktur RS Paru Surabaya Dyah Retno menegaskan status jenazah yang diambil paksa merupakan PDP. Dyah mengaku jenazah sempat dilakukan pemulasaran dan disalatkan, namun tiba-tiba keluarga korban mendatangi RS dan menjemput paksa jenazah.
"Setelah melalui berbagai pemwriksaan, dinyatakan bahwa pasien tersebut adalah PDP, kita rawat di isolasi khusus, ketika meninggal, keluarga pasien sudah diedukasi," kata Dyah.
"Dari keluarga pasien itu menerobos masuk ke dalam ruang isolasi khusus kami, dan dengan mengancam petugas membawa keluar paksa jenazah," imbuhnya,
Sebelumnya, pada Kamis (4/6) lalu, gerombolan warga membawa paksa jenazah seorang Pria berusia 48 tahun dengan tempat tidur rumah sakit menuju kediamannya di Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Agus Aryanto menilai insiden itu terjadi karena tingkat pemahaman warga yang masih rendah. Usai diberikan pemahaman, akhirnya jenazah berhasil dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih Surabaya dengan protokol covid-19. (kha/osc)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen