Dia berkata pertimbangan itu tidak masuk akal, dan tidak dapat diterima. Menurutnya, tidak ada orang yang membawa air keras kemudian disiramkan ke wajah orang lain secara tidak sengaja.
"Enggak masuk akal. Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang lain dengan enggak sengaja? Enggak rasional. Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan, enggak bisa diterima," ujar Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan mencederai keadilan lagi," kata Sahroni.
"Lagian sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa enggak sengaja," katanya.
Berangkat dari itu, Sahroni mengaku akan membawa pembahasan mengenai situasi ini dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di masa sidang mendatang.
"Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada Rapat Kerja yang akan datang," ungkap dia.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan Rahmat dan Ronny tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan berat. Karena itu, JPU hanya menuntut kedua anggota Polri aktif itu dengan tuntutan 1 tahun penjara.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) sore.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," lanjut Jaksa.
Diketahui, Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa 11 April 2017 lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019. (mts/osc)