Akurasi data, kata Muhadjir, penting berkaitan penyaluran dana sebesar Rp2,36 triliun dari Kementerian Keuangan yang digelontorkan untuk membantu penguatan sektor pendidikan keagamaan khususnya di Pondok Pesantren di masa new normal.
Muhadjir menambahkan, pimpinan lembaga pendidikan keagamaan harus segera mengirimkan data-data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang seperti layanan kebersihan dan internet untuk proses belajar mengajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasikan data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, Kemenpupera," ujar Muhadjir.
"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman covid," kata dia.
Pemerintah dikabarkan bakal mengucurkan dana bantuan ke lembaga pendidikan agama Islam yakni pesantren untuk menunjang kegiatan new normal di tengah pandemi virus corona. Kementerian Keuangan telah setuju menggelontorkan dana sebanyak Rp2,36 triliun.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menyokong pembelajaran dan bantuan sosial, termasuk rehabilitasi fasilitas kesehatan di lingkungan pesantren ketika mulai dibuka kembali. (ain/tst/ain)