"Kalau memenuhi unsur delik pemalsuan bisa kena [jerat pidana]. Atau delik menggunakan surat palsu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chatarina menjelaskan, sanksi tersebut diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 terkait pemalsuan dokumen.
Namun Chatarina mengatakan, jeratan tersebut baru bisa ditindak jika aksi pemalsuan menimbulkan unsur kerugian.
"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," bunyi angka (2) pasal tersebut.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammad Hamid mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapati laporan pemalsuan dokumen PPDB 2020.
"Biasanya kalau pemalsuan satu sampai dua kasus ditangani langsung oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Tahapan PPDB di sejumlah daerah sudah dimulai pekan ini. Tahun ini PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.
Terdapat beberapa dokumen mulai dari akta lahir, kartu keluarga, ijazah dan dokumen khusus yang ditentukan berdasarkan jalur yang ditempuh. (fey/bac)