"Kemendagri sudah dapat persetujuan subjek datanya belum? Ada sertifikat sistem pelindungan datanya enggak? Bagaimana mekanisme kalau terjadi kegagalan sistem? Itu semua harus dipenuhi dulu sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi. Jangan main-main dengan aturan," cetus dia, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/6).
Hal itu diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahwa, penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, kecuali ada pengaturan dalam UU lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ITE sudah jelas membatasi akses data pribadi hanya boleh atas persetujuan pribadi, karena data pribadi ini menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," lanjut Willy.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut kerja sama dengan swasta bertujuan untuk verifikasi data nasabah. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono |
Selain UU ITE, kata dia, pemberian akses data kependudukan itu juga harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai kerja sama pemerintah dengan peruasahaan harus dilandaskan pada upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara, perusahaan pinjol tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Tanpa edukasi yang jelas pinjol justru menjadi kepanjangan tangan pola rentenir. Kerja sama ini justru berbahaya," imbuh politikus PKS ini.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri memberi akses data kependudukan kepada sejumlah pihak swasta, termasuk perusahaan pinjol.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Akses data juga diberikan ke lembaga jasa keuangan lain, seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, dan PT Indo Medika Utama. Sisanya, diberikan ke Dompet Dhuafa dan dua lembaga kesehatan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berdalih pihaknya tak memberi akses data kependudukan, namun hanya akses verifikasi data nasabah.
(mts/arh)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut kerja sama dengan swasta bertujuan untuk verifikasi data nasabah. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen